Masa Kenabian Rasullahu SAW adalah 23 tahun, terbagi menjadi dua bagian:
1. Makiyah, tahun kenabian, lamanya 13 tahun. Adalah masa Tarbiyah Imaniyah.
2. Madaniyah, tahun hijriah, lamanya 10 tahun. Adalah masa peletakkan hukum-hukum Islam.
Kewajiban puasa diberlakukan pada tahun ke-2 Hijriyah, bersamaan dengan tahun diberlakukannya hukum zakat. Sedangkan kewajiban Haji diberlakukan pada tahun ke 6 Hijriyah.
Mengapa pemberlakuan kewajiban puasa itu di-ta’khirkan? Adalah karena ibadah puasa membutuhkan bekal kekuatan keimanan yang memadai. Seperti halnya larangan khamr yang diberlakukan secara bertahap, karena jika sekaligus akan berakibat beratnya dilaksanakannya kewajiban itu.
Puasa itu mendidik manusia untuk selalu berorientasi ke akhirat. Karena fasilitas-fasilitas yang dijanjikan bagi yang melakukan ibadah puasa itu hal-hal yang abstrak, ghoib, bersifat ukhrawiy.
Fasilititas-fasilitas itu seperti: ampunan bagi dosa-dosa, juga pintu khusus ke Surga bagi para ahli puasa yang dinamakan pintu Ar-Rayaan.
Semoga kita sukses dalam jalani puasa tahun ini, dan dapat mengantarkan kita untuk memasuki surga melalui pintu “Ar-Rayaan”.
Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar