“SENTILAN -
SENTILUN”
Dalam episode: Korupsi itu basi….
01 Sentilan dan Sentilun
berbincang tentang bagaimana Reformasi mendorong semua lapisan masyarakat
menolak Korupsi….. Namun ada beberapa
kalangan yang justru menikmati masa-masa sebelum reformasi… (khususnya di dunia
perpajakan) [Andi dan Awang]
02 Setting: Café
Dua orang bartender bercakap tentang kondisi café-nya,
dan seorang pelanggan (Pengusaha
3); [Winardi,
Harry, Iwan]
pelayan masuk denga muka kusut, diikuti dua orang
pelanggan (pengusaha 1 dan pengusaha 2) dengan muka yang sama… [Winardi, Harry, Iwan, Bella, Bedur, Indra]
03 Tayangan berita di tivi:
-
Demonstrasi mahasiswa mendorong pemerintah
memberantas korupsi…..
-
Komentar masyarakat tentang korupsi….
[Anom, Nunung,
Reni, Didin, Bambang, Heru]
Tiga orang pengusaha itu berbincang tentang laporan
pajaknya…
Pengusaha 1 : nakal, lebih suka jika tidak ada reformasi
pajak…
Pengusaha 2 : oportunis yang penting sih aman.. kalo
reformasi ya sudah… balik ke yang dulu juga OK
Pengusaha 3 : idealis, dia yakin kantor pajak sekarang
sudah berubah.
[Winardi, Harry,
Iwan, Bella, Bedur, Indra]
Dua cewek, datang ke Café, mereka karyawati centil yang mendapat
tugas dari Boss-nya untuk merayu petugas pajak (AR)… [Vega dan Cory]
04 Sentilan dan Sentilun berkomentar ttg
niat “jahat” di Café itu akan dijalankan di kantor Pajak… [Andi dan Awang]
Karyawati centil merayu AR agar mau jalan bareng…. Namun
AR menolak, dia khawatir akan mempengaruhi pelayanannya terhadap WP (diskriminatif),
apalagi jika nanti “kebablasan”… bisa2
jadi masuk kategori tindakan tidak terpuji….[Vega, cory dan Fahmi]
Berikutnya si Pengusaha berbincang dengan Pemeriksa
pajak; ia berencana tawarkan sejumlah uang… dengan harapan hasil pemeriksaannya
bisa diatur; ternyata si pemeriksa justru menyerahkan surat pernyataan di awal
pemeriksaan, untuk tidak memberikan uang, barang, atau imbalan dalam bentuk apapun
kepada petugas pajak.... WP itu
tidak percaya… petugas pajak menunjukkan
banner/leaflet tentang peran wajib pajak dalam reformasi birokrasi, yaitu: (1) Jangan berinisiatif menawarkan untuk memberikan imbalan kepada petugas, (2) jika ada petugas yang mengajak berKKN maka laporkan, (3) jalankan semua kewajiban perpajakan sesuai prosedur. [Indra, Bagas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar